OTONOMI DAERAH ???

4 01 2010

OTONOMI DAERAH DALAM TANDA TANYA

Di Indonesia ada banyak undang – undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah.Undang – undang tentang pemerintahan daerah biasanya selalu diganti setiap ada pergantian kekuasaan.Ini dapat dilihat dari banyaknya undang – undang yang telah dibuat dari tahun 1903 hingga tahun 2004,beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. DESENTRALITATIE WET 1903
2. BESTUURSHERVORMING 1922 (PERUBAHAN PEMERINTAHAN)
3. UU NO 1 THN 1945
4. UU NO 22 THN 1948
5. UU NO 44 THN 1950
6. UU NO 1 THN 1957
7. TAP PRES NO 6 THN 1959
8. UU NO 18 THN 1965
9. UU NO 5 THN 1974
10. UU NO 5 THN 1979 DESA
11. UU NO 22 THN 1999
12. UU NO 25 THN 1999 PERIMBANGAN
13. UU NO 32 THN 2004
14. UU NO 33 THN 2004 PERIMBANGAN,
Fenomena ini terjadi mungkin dikarenakan adanya tarik ulur antara kepentingan pusat dengan daerah.Faktor yang lain adalah adanya konfigurasi politik dan reformasi dimana jika semakin demokratis sistem pemerintahan yang dijalankan maka semakin responsif otda yang dihasilkan,namun jika semakin otoriter sistem pemerintahan maka semakin represif otda yang dihasilkan.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dua nilai dasar yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi. Dalam penyelenggaraan desentralisasi selalu terdapat dua elemen dasar, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-bagian tertentu urusan pemerintahan.

Pembentukan daerah otonom di Indonesia dengan mengacu pada konstitusi tidak memungkinkan adanya daerah yang bersifat STAAT karena Indonesia adalah
EENHEIDSTAAT,sehingga pembentukan daerah otonom di Indonesia memiliki ciri:
1. Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal
2. Desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atau pengakuan atas urusan pemerintahan
3. Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan utamanya terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat

Selain itu ada tujuh elemen utama yang membentuk pemerintah daerah,yaitu:
1.Adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
2.Adanya kelembagaan
3.Adanya personil
4.Adanya sumber-sumber keuangan
5.Adanya unsur perwakilan
6.Adanya manajemen pelayanan publik
7.Adanya pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi,

Namun tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah.Bagian – bagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah hanyalah yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.Ini berati ada bagian – bagian dari urusan pemerintahan tertentu yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota,ada bagian – bagian yang diselenggarakan oleh provinsi dan ada juga yang diselenggarakan oleh provinsi dan ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah
Disini akan membahas sedikit tentang darimana saja sumber – sumber pendapatan daerah berasal karena ini adalah salah satu dari tujuh elemen utama untuk membentuk suatu pemerintah daerah.Sumber pendapatan daerah berasal dari :
1. Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) yang terdiri dari :
1) Hasil Pajak Daerah
2) Hasil Retribusi Daerah
3) Hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain – lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain – lain pendapatan daerah yang sah


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.